Banten

Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap

Abdurahman | 17 Agustus 2026, 01:30 WIB
Desakan Copot Kapolri Menguat: Kasus Ijazah Jokowi Kembali Jadi Sorotan, Prabowo Ditantang Bersikap
Ilustrasi (dok ist)

AKURAT BANTEN– Bola panas mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelinding liar ke permukaan.

Di tengah bergulirnya proses Praperadilan Jilid IV Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, muncul desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perombakan besar di pucuk pimpinan Polri.

Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin secara terbuka melontarkan kritik pedas.

Ia menyebut sosok Kapolri saat ini sebagai 'biang keladi' dari berbagai praktik kriminalisasi yang dirasakan oleh pihak-pihak yang kritis terhadap isu ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Baca Juga: Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu Bikin Heboh, Dosen Malah Sarankan Mahasiswa Coba Pekerjaan Ini

'Kriminalisasi Masih Berlanjut'

Moeryono menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ini sarat dengan kejanggalan hukum.

Menurutnya, hal tersebut adalah bukti nyata bahwa praktik kriminalisasi masih menjadi instrumen untuk membungkam kritik.

Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan tersangka keduanya itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di negara ini masih terjadi kriminalisasi, tegas Moeryono, Sabtu (15/08/2026).

Baca Juga: Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa selama Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri, iklim penegakan hukum yang adil sulit untuk terwujud.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti. Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo. Inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” serunya.

Baca Juga: Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu Disebut Prabowo, Pedagang Langsung Bereaksi

Roy Suryo: 30 Kali Wajib Lapor Tanpa Kejelasan

Di sisi lain, Roy Suryo merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku telah menjalani kewajiban lapor sebanyak 30 kali sejak awal November 2025.

Namun, hingga saat ini, ia mengklaim tidak pernah menerima dokumen krusial terkait perkaranya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan.

“Saya itu selalu tertib, mulai dari awal November sampai dengan terakhir wajib lapor, dan itu sejumlah 30 kali saya sudah wajib lapor,” ujar Roy.

Baca Juga: Google Digugat! 300 Media Prancis Ngamuk, Tuding Fitur AI Curi Pembaca Dan Matikan Bisnis Berita

Ujian Integritas Hukum bagi Prabowo

Desakan Moeryono bukan sekadar soal pergantian jabatan, melainkan tuntutan perbaikan tata kelola hukum nasional.

Moeryono berharap Prabowo mampu membenahi institusi kepolisian agar tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan pelindung hukum yang objektif.

"Mohon Pak Prabowo segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah-masalah hukum. Karena masalah hukum adalah satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi," pungkasnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman